Puskesmas menetapkan prosedur pelayanan yang sederhana mungkin sehingga tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan pelanggan. Semua persyaratan, alur pelayanan, rincian biaya, waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan tertuang dalam SK Kepala Puskesmas tentang Standar Pelayanan Publik. Pasien datang menuju loket untuk mendaftarkan diri, petugas loket meminta data diri pasien tentang identitasnya. Setelah dari loket pasien akan diantar petugas menuju tempat pelayanan selanjutnya bisa ke Poli Umum, Poli Gigi, KIA, UGD, Laboratorium dan lain sebagainya. Sesampainya di unit pelayanan dengan sikap ramah petugas melayani pasien sesuai dengan SOP yang ada. Waktu pelayanan maksimal untuk masing-masing unit pelayanan ditempel di masing-masing ruangan beserta tarif tindakan apabila pasien berstatus umum memerlukan tindakan medis lanjutan. Dari unit pelayanan pasien menuju apotek/ kasir, untuk mengambil obat yang sudah diresepkan atau membayar tindakan medis (bila pada pasien dilakukan tindak...
Komentar
Posting Komentar